Website atau blog resmi PGRI Cabang Kismantoro dalam masa percobaan Mohon maklum segala kekurangan " admin "

Rabu, 27 November 2013

ARTI LAMBANG ORGANISASI GURU INDONESIA

ARTI LAMBANG PGRI
 
Bentuk
Cakra / lingkaran, melambangkan : cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian yang terus-menerus.
Lukisan, Corak dan Warna
  1. Bidang bagian pinggir lingkaran berwarna merah, melambangkan : pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat.
  2. Warna putih dengan tulisan “Persatuan Guru Republik  Indonesia (PGRI)”, melambangkan: pengabdian yang dilandasi kesucian dan cinta kasih.
  3. Paduan warna pinggir merah putih,melambangkan : pengabdian terhadap Negara, Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
  4. Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning dengan nyala 5 sinar api warna merah, melambangkan :
    • Suluh dengan garis 4 garis tegak dan datar kuning berarti fungsi guru (Prasekolah, SD, SL, dan Perguruan Tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian sebagai pendidik yang besar dan luhur.
    •  Nyala api dengan warna merah :
    Arti ideologis         : Pancasila
    Arti Teknis            : sasaran budi, cipta, rasa, karsa, dan  karya generasi
  5. Empat buku mengapit suluh dengan posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih, melambangkan : sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, ketrampilan, dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan, prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi.
  6. Warna dasar tengah hijau, melambangkan: kemakmuran generasi.

III.    Arti Keseluruhan
Guru Indonesia dengan Iktikad dan kesadaran pengabdian yang suci dengan segala keberanian keluhuran jiwa dan cinta kasih senantiasa menunaikan darma baktinya terhadap Negara, Tanah Air, dan Bangsa Indonesia dalam mendidik budi, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi bangsa menjadi Manusia Pancasila yang memiliki moral, pengetahuan, ketrampilan dan akhlak yang tinggi.

Senin, 25 November 2013

SAMBUTAN MENTERI PENDIDIKAN DALAM RANGKA HGN 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DALAM PERINGATAN HARI GURU NASIONAL 2013
DAN HARI ULANG TAHUN KE-68 PGRI
SENIN, 25 NOVEMBER 2013
Assalamu’alaikum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera.
Alhamdulillah, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga pada pagi hari ini, kita masih bisa bersama-sama mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI dalam keadaan sehat wal
afiat. Sebelumnya, marilah sejenak kita tundukkan kepala seraya memanjatkan doa untuk para guru dan tenaga kependidikan yang telah mendahului kita berpulang keharibaan Allah, Tuhan Yang Mahakuasa. Semoga mereka senantiasa mendapatkan ampunan dan kasih sayang-Nya.
Dalam kesempatan ini, izinkan saya atas nama pribadi dan pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi, dedikasi, tanggung jawab, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru, tenaga kependidikan dan masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hadirin yang kami hormati,
Kita semua menyadari dan memahami tentang arti penting dan mulianya pendidikan, tetapi di balik itu kita juga menyadari bahwa tantangan dan persoalan yang kita hadapi semakin berat, rumit, dan kompleks, terutama dalam rangka mempersiapkan generasi 2045, 100 tahun Indonesia merdeka, dan kejayaan Indonesia. Kalau kita cermati struktur penduduk kita pada tahun 2010, terdapat 46 juta anak usia 0 sampai 9 tahun dan 44 juta anak usia 10 sampai 19 tahun. Jadi, sekarang ini kalau kita ingin mempersiapkan generasi 2045, tidak ada pilihan lain kecuali harus memperkuat layanan, baik akses maupun kualitas pendidikan kita, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pada tahun 2045, mereka akan berusia 35 sampai 44 tahun dan 45 sampai 55 tahun. Merekalah yang akan memimpin dan mengelola bangsa dan negara yang kita cintai ini. Mereka harus kita bekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan zamannya. Mereka harus memiliki kemampuan berpikir orde tinggi, kreatif, inovatif, berkepribadian mulia, dan cinta pada tanah air, serta bangga menjadi orang Indonesia, sebagaimana yang digagas dalam Kurikulum 2013. Untuk itu, prinsip yang kita kembangkan adalah memberikan layanan pendidikan sedini mungkin (start earlier) melalui gerakan PAUD, memberikan kesempatan bersekolah setinggi mungkin (stay longer) melalui pendidikan menengah universal (PMU), dan peluasan akses ke perguruan tinggi. Selain itu, kita perlu memperluas jangkauan dan menjangkau mereka yang tidak terjangkau (rich wider) melalui program bantuan siswa miskin (BSM), Bidikmisi, dan sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T).
Kita ingin agar anak-anak kita di manapun berada dan apapun latar belakang sosial dan ekonominya dapat memperoleh layanan pendidikan setinggi mungkin. Pendidikan tersebut harus terjangkau dan berkualitas. Guru dan tenaga kependidikan menjadi faktor penentunya sehingga mau tidak mau harus kita tingkatkan ketersediaan dan profesionalitasnya.
Hadirin yang berbahagia,
Sengaja tema yang diambil dalam peringatan HGN tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI ini adalah “Mewujudkan Guru yang Kreatif dan Inspiratif dengan Menegakkan Kode Etik untuk Penguatan Kurikulum 2013.” Hal ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang saya sebutkan di atas.
Sekarang ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melakukan penataan sistem pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, pelindungan, dan peningkatan kesejahteraan guru. Saya juga memberikan dukungan penuh agar PGRI bisa menjadi organisasi profesi guru yang kuat sehingga menghasilkan guru yang mampu mengembangkan kemampuannya secara mandiri, mampu sebagai sumber inspirasi dan keteladanan, kreatif, inovatif, dan menegakkan kode etik guru sebagai profesi. Kita semua berharap para guru dan tenaga kependidikan kita menjadi pembelajar dan pendidik sejati. Dengan demikian, kurikulum 2013 yang digagas untuk mempersiapkan generasi 2045, generasi yang mampu berpikir orde tinggi, kreatif, inovatif, berkepribadian mulia, dan cinta pada tanah air, serta bangga menjadi orang Indonesia, dapat diwujudkan. Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja keras, bersungguh-sungguh, dan bekerja sama. Insya Allah, cita-cita mulia tersebut dapat segera kita wujudkan.
Hadirin yang saya hormati,
Akhirnya, sekali lagi kami ucapkan Dirgahayu Hari Guru Nasional 2013 dan selamat Hari Ulang Tahun ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga kita semua dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan termasuk bagian dari amal kebajikan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 25 November 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,


Mohammad Nuh

UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

UU GURU DAN DOSEN : KUALIFIKASI, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan oleh DPR bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan, diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Pada UU ini dijelaskan pengertian yang berkaitan dengan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berikut kutipan sebagian isi UU untuk maksud tulisan ini.

Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidikan profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut professor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan enjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang menjadi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
9. Kualifikasi akdemik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Catatan : nomor di atas sesuai nomor urut yang ada pada Pasal 1 UU 14/2005.
Tentang Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru diatur pada Bagian Kesatu dalam Bab IV. Bab IV yang mengatur Guru terdiri atas sembilan bagian. Berikut kutipan bagian kesatu.
Bab IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik. kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma emapat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memeperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat jadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 8 Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dikamsud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Sabtu, 23 November 2013

SEJARAH LAHIRNYA PGRI

MENGENANG LAHIRNYA PGRI DI SOLO

Pada waktu proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Militer Jepang masih berkuasa di seluruh wilayah Indonesia, walaupun pemerintah pusatnya sudah menyerah kalah pada sekutu. Terjadilah perebutan kekuasaan antara pemerintah militer Jepang yang masih mau mempertahankan kekuasaannya yang sudah goyah dengan Pemerintah Republik Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Perebutan kekuasaan tersebut ada yang berlangsung melalui pertempuran, ada yang melalui perundingan. Dalam beberapa waktu berhasil diselesaikan penyerahan kekuasaan pemerintah militer Jepang kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia belum sempat mengadakan konsolidasi, tiba-tiba datang mendarat bersama-sama tentara sekutu, tentara Pemerintah Hindia Belanda dalam jumlah yang besar dengan senjata lengkap serba modern. Pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengambil alih pemerintahan dan menguasai kembali Indonesia seperti pada waktu sebelumnya. Terjadilah perang kemerdekaan Indonesia melawan Pemerintah Hindia Belanda yang dibantu tentara Sekutu. Walaupun persenjataan tentara Hindia Belanda serba lengkap dan modern baik di darat, laut, maupun udara, tetapi ternyata mereka tidak dapat maju dengan cepat, bahkan terpaksa berhenti tidak mampu menembus lebih jauh garis pertahanan tentara kita yang bersenjata serba sederhana.
Menghadapi kenyataan pahit itu, terpaksa Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perundingan dan mengakui secara de facto Pemerintah Republik Indonesia, dan kemudian diadakan gencatan senjata antara kedua belah pihak. Perundingan menghasilkan persetujuan yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan bersama. Dalam persetujuan tersebut ditetapkan garis kedudukan pasukan masing-masing yang dikenal dengan garis demarkasi, sehingga terjadilah status quo. Walaupun persetujuan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pelanggaran tetap saja terjadi.

Dalam keadaan yang terancam itu, Pemerintah Republik Indonesia masih harus mampu mengatasi gejolak golongan masyarakat tertentu yang tidak dapat mengendalikan diri, memperjuangkan dan memaksakan aspirasi golongannya kepada Pemerintah. Bentrokan-bentrokan tidak dapat dihindari lagi dan berakibat melemahkan kedudukan Pemerintah kita. Meskipun demikian, instansi pemerintah dengan sekolah-sekolah, toko,  pasar, dan lembaga masyarakat tetap terus berjalan. Kegiatan instansi dan lembaga tersebut memang sangat terbatas karena sumber daya dan dana yang minim. Demikian pula keadaan pendidikan dan sekolah-sekolah.

Sementara itu, sisa-sisa sikap mental zaman penjajahan Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Militer Jepang memberi bekas yang dalam di lingkungan pendidikan yang memerlukan waktu lama untuk menghapusnya. Pada jaman penjajahan, pemerintah Belanda menerapkan politik devide et impera, yang secara umum mennjadikan kita terpecah-pecah kemudian dikuasi. Cara tersebut dilakukan di segala bidang. Hal-hal yang berbeda walaupun kecil mengenai sifat, tabiat, bahasa, agama, dan adat istiadat masyarakat Indonesia selalu dibesar-besarkan kemudian dihasut, diadu domba antara golongan satu dengan yang lain. Dengan demikian di antara bangsa Indonesia tidak ada rasa kesatuan, persatuan, dan kesamaan nasib, justru tertanam rasa benci, curiga, dan permusuhan satu dengan yang lain.

Dalam kondisi dan situasi yang demikian itu, di Kota Solo, di aula Sekolah Guru Putri (SGP) yang terletak di Jalan kartini (sekarang SMP 3 dan 10) berlangsung Kongres Guru Pertama yang melahirkan organisasi profesi, organisasi perjuangan dan serikat pekerja yang bernama “Persatuan Guru Republik Indonesia” (PGRI) yang nasionalis dan unitaristik. Dengan lahirnya PGRI di awal kemerdekaan yang diwarnai dengan ledakan bom dan mesiu perang kemerdekaan, maka hapus sudah organisasi kelompok-kelompok guru yang berlainan aspirasi perjuangannya. Semua guru bersatu, berjuang di bawah panji PGRI. Sampai sekarang, sampai diresmikannya Monumen PGRI di kota kelahirannya ini, PGRI menjadi organisasi yang besar, kuat, dan berwibawa.

Persiapan Kongres Pertama
Pada majalah Suara Guru edisi Khusus peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 PGRI yang terbit 31 Oktober 1985, Bapak Moch. Hoesodo, salah seorang guru SGP, menulis sebagai berikut:
“Pada permulaan bulan Oktober 1945, saya menerima undangan dari Bapak Kusnan-Kepala Sekolah Guru Puteri- untuk menghadiri suatu pertemuan di rumahnya, di rumah dinasnya di Jalan Kartini no. 22 (dalam kampus SGP). Waktu itu saya mengira pertemuan tersebut akan membicarakan soal-soal kedinasan. Hadir dalam pertemuan itu kira-kira sepuluh orang. Beberapa orang di antaranya masih saya ingat namanya yaitu Bapak Siswowardojo, Bapak Siswowidijom dan Bapak Baroya. Semuanya guru, mulai dari Sekolah Rakyat (kini bernama SD), SMP, SMY (kini SMA), Sekolah Guru sampai Sekolah Teknik. Latar belakang pendidikannya saya ketahui: ada yang HKS, dari HIK, dari KS, NS, dan lain-lain. Agamanya pun berbeda-beda: Islam, Kristen, Katholik”

Bapak Kusnan mengutarakan apa maksud diadakan pertemuan itu. Beliau mengajak para hadirin untuk membentuk suatu persatuan guru, yang akan mempersatukan semua guru, dengan tidak memandang latar belakang pendidikan atau agama, sehingga tidak akan terulang lagi keadaan seperti pada zaman kolonial: ada HKS Bond, ada OVO, ada PGRI, ada NSB, dsb.
Segenap hadirin menyambut baik ide pak Kusnan itu. Tidak ada yang tidak setuju. Rapat akhirnya memutuskan untuk menyebut persatuan itu sebagai PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia). Pak Kusnan terpilih sebagai ketuanya yang pertama. Atas inisiatif pak Kusnan, PGSI mengajak semua guru di wilayah Republik Indonesia untuk berkongres di Solo. Untuk memberi kesempatan mengadakan persiapan secukupnya, maka kongres itu direncanakan, diselenggarakan pada akhir bulan November 1945, di gedung SGP, di Jalan Kartini, Solo.

Surat-surat ajakan untuk mengadakan Kongres Guru itu dijatuhkan di Kantor Kabupaten yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pengajaran dari daerah yang bersangkutan. (Redaksi: agaknya Sdr. Moch. Hoesodo tidak mengetahui, bahwa RRI telah memberi bantuan dengan menyiarkan ajakan PGSI tersebut beberapa kali).

Sambutan dari daerah-daerah lain luar biasa, semuanya antusias dengan ide dari Solo itu. Pada saya tidak ada catatan berapa orang yang hadir dalam kongres pertama itu, dan mewakili berapa kabupaten.
“Adapun SGP yang dijadikan medan kongres itu sudan semestinya. Bukankah ketua PGSI juga menjabat Kepala SGP? Di SGP tersedia sebuah asrama. Murid-murid diliburkan selama kongres agar asrama bisa digunakan sebagai tempat penginapan para peserta kongres.”

Perlu dijelaskan bahwa selama kongres itu para siswa yang diliburkan hanya para siswa yunior, sedang para senior dan guru-guru membantu panitia kongres sesuai dengan bakatnya masing-masing. Ketua panitia Bapak B. Suparno dan Bapak Ali Marsaban sebagai Wakil Ketua.

Saat-saat yang Menentukan
Bapak Ali Marsaban sebagai Wakil Ketua Panitia kongres menulis kesan mendalam sebagai berikut:
“waktu kongres akan dimulai, Bapak Suparno jatuh sakit, sehingga tugas membuka kongres diberikan kepada saya. Sayalah yang mendapat kehormatan untuk mengetokkan palu yang pertama kalinya sebagai tanda akan lahirnya suatu organisasi guru satu-satunya di Republik Indonesia. Pengalaman ini akan saya bawa ke liang kubur, sebagai kenangan manis di dunia-akhirat.”
Pada majalah Suara Guru No. 50 bulan November 1974 mengenai jalannya Kongres Pertama, Bapak Kusnan dalam suatu wawancara mengatakan: “Kongres pertama PGRI berlangsung dari awal sampai akhir di gedung SGP Solo, pembukaannya, perdebatannya, penetapan AD/ART, program perjuangan dan penetapan namanya. Hal ini diketahui benar oleh bekas-bekas guru dan bekas-bekas murid SGP dalam tahun 1945 dan 1946.” Sedang resepsi dan pengumuman keputusan-keputusan kongres diselenggarakan di gedung Sana Harsana dan berlangsung pada esok harinya sesudah kongres berakhir.

Tentang resepsi itu sendiri Bapak Kusnan menyatakan: “Masih ingat benar bahwa rapat terbuka tersebut tidak dihadiri oleh banyak pengunjung/tamu. Sebagian peserta kongres telah meninggalkan kota Solo, pulang kembali ke daerahnya masing-masing. Tidak karena takut atas serangan sebuah kapal terbang Inggris pada gedung RRI pada hari terkahir kongres di SGP, tetapi karena kehadiran mereka sangat diperlukan untuk memperhebat semangat mengusir Belanda dengan NICA-nya dari daerahnya masing-masing. Banyak pembesar pun tidak hadir, karena Bapak-bapak itu harus tetap di posnya masing-masing untuk menghadapi segala kemungkinan. Namun pertemuan di gedung Sana Harsana mempunyai arti yang penting. Dari tempat itu disiarkan telah berdirinya PGRI yang unitaristis, independen, dan non partai politik dengan tujuan pokok: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang telah merdeka dan tidak terpecah-pecah.”

Pada edisi Suara Guru tersebut Bapak Kusnan menceritakan:”…..Pada waktu membahasa AD/ART PGRI, jam 08.30 pagi (oleh Bapak Kusnan dikoreksi menjadi siang hari) stasiun radio Surakarta yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari gedung SGP, tempat utusan PGRI bersidang dibom oleh Inggris. Para peserta mencari perlindungan di bawah meja dan di luar gedung SGP, namun setelah kapal terbang pergi, dengan tabah hati para peserta/utusan melanjutkan sidang dan hari itu juga sidang berhasil menetapkan AD/ART PGRI dan memilih Pengurus Besar yang pertama. Hal itu membuktikan bahwa PGRI sejak lahirnya adalah organisasi perjuangan, tidak hanya menuntu perbaikan nasib saja, akan tetapi lebih dari jauh dari itu: bahwa PGRI tetap konsisten terhadap perjuangan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.”

Dalam kongres itu utusan dari Solo mengusulkan nama PGSI untuk persatuan guru yang baru itu, tetapi kongres memilih nama lain yang lebih tepat, yaitu PGRI, singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia. Nama PGRI merupakan usulan kawan-kawan guru Jawa Barat yang berjiwa unitaristis.
Kongres memilih Bapak Amin Singgih sebagai Ketua I PGRI dan Bapak Rh. Kusnan sebagai ketua II.

Modal PGRI: Tekad dan Semangat Perjuangan
PGRI berdiri bermodal tekad semangat perjuangan. Bapak Amin Singgih, Ketua PGRI, segera melengkapi susunan Pengurus Besar yang ditetapkan pada rapat pertama yang diselenggarakan di salah satu ruangan kantor Mangkunegaran. Bapak Amin Singgih menjabat Kepala Pendidikan Mangunegaran atau disebut Pembesasr Baroyowiyoto. Maka susunan Pengurus Besar PGRI adalah sebagai berikut:
a.    Ketua I: Amin Singgih
b.    Ketua II: Rh. Kusnan
c.    Ketua III: Soemitro
d.    Penulis I: Djajeng Sugianto
e.    Penulis II: Ali Marsaban
f.     Bendahara I: Sumadi Adisasmito
g.    Bendahara II: Martosudigdo
h.    Anggota: Siti Wahyunah
i.     Anggota: Siswowidjojo
j.     Anggota: Siswowardojo
k.    Anggota: Parmodjo

Dua bulan kemudian Bapak Amin Singgih diangkat menjadi Bupati Mangkunegaran, sehingga karena kesibukannya terpaksa mengundurkan diri sebagai Ketua PGRI. Pimpinan PGRI diserahkan kepada Bapak Rh Kusnan yang menjabat Ketua II. Kembali SGP memegang peranan dalam keberadaan PGRI, karena sejak Bapak Rh Kusnan menjadi Ketua PGRI maka Kantor Pengurus Besar PGRI berada di kampus SGP yang sementara itu sudah pindah di Jalan Monginsidi, Margoyudan.
Susunan Pengurus Besar berubah menjadi sebagai berikut:
a.    Ketua I: Rh. Kusnan
b.    Penulis I: Sastrosumarto
c.    Penulis II: Kadjat Martosubroto
d.    Bendahara I: Sumidi Adisasmito
e.    Bendahara II: Martosudigdo
f.     Anggauta: Djajengsugianto
g.    Anggauta: Siswowardojo
h.    Anggauta: Ny. Nurhalmi
i.     Anggauta: Suspanji Atmowirogo
j.    Anggauta: Baroja

Di tengah kancah perang kemerdekaan yang makin hebat, PGRI di bawah pimpinan Rh. Kusnan yang penuh kreativitas menunjukkan kehadirannya dalam perjuangan besar bangsa dan negaranya.

-    PGRI mengutamakan bergerak sebagai organisasi perjuangan yang membina persatuan dan kesatuan dalam menentang Belanda yang hendak menjajah Indonesia kembali. PGRI belum merupakan serikat sekerja yang memperjuangkan kepentingannya sendiri melalui segala bentuk tuntutan.
-    Dalam keadaan serba kekurangan sumber daya, Pengurus Besar PGRI berhasil mengusahakan penerbitan majalah “Soeara Goeroe” dengan kertas merang yang warnanya kekuning-kuningan. Sesudah dibaca oleh 10 orang huruf-hurufnya tidak terbaca lagi (baik kualitas kertas maupun sistem pengecapannya sangat sederhana).
-    Pengurus Besar tidak mudah berkunjung ke daerah-daerah karena kesulitan komunikasi dan gangguan keamanan. Perjalanan kereta api seringkali terhenti karena kekurangan atau kehabisan bahan bakar. Dalam perjalanan seringkali harus menghadapi pos-pos penjagaan yang mengadakan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai.
-    PGRI mula-mula memperkuat Barisan Buruh Indonesia (BBI) sebagai gerakan buruh nasional yang menentang penjajah Belanda. Tetapi ketika BBI sebagai gerakan buruh nasional pada tahun 1946 diubah menjadi Partai Buruh Indonesia maka PGRI keluar dari BBI. Demikian pula halnya dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Ketika SOBSI masih nonpartai, semua serikat sekerja menjadi anggota. Tetapi setelah SOBSI berganti corak, menginduk Partai Komunis Indonesia (PKI) maka banyak serikat sekerja termasuk PGRI yang meninggalkan SOBSI dan membentuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
-    PGRI tidak mempunyai uang karena kontribusi atau iuran tidak masuk dan tidak ada donatur.
Pada tanggal 22-23 Desember 1946 PGRI menyelenggarakan kongres kedua dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kongres Kedua PGRI diselenggarakan di Pendhopo Kepatihan Surakarta dan dihadiri oleh Bapak Presiden Sukarno. Dalam penyelenggaraan kongres tersebut, para siswa dan guru-guru SGP juga ikut membantu, sampai ikut mencari dana dengan menyelenggarakan pertunjukan di Sriwedari.
Pada kongres PGRI Bapak Rh. Kusnan sebagai ketua PGRI menyampaikan pidato yang isi ringkasnya seperti berikut:
-    Dalam alam Indonesia Merdeka hendaknya dunia pendidikan juga diadakan perubahan sehingga tidak sama sistem dan pelaksanaannya dengan zaman pemerintahan Hindia Belanda dan penjajahan pemerintah militer Jepang, supaya selekasnya didasarkan kepada kepentingan nasional.
-    Hendaknya bagi lulusan sekolah kejuruan juga mendapat kesempatan yang sama dengan lulusan sekolah umum dapat melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi. Dengan demikian, jumlah sarjana akan lebih cepat bertambah.
-    Diusulkan agar kedudukan guru diperbaiki tanpa menyinggung-nyinggung kenaikan gaji. Maksudnya ialah agar bagi para guru diberi kesempatan untuk meningkatkan jenjang jabatannya melalui pendidikan yang sesuai, misalnya guru SD dapat meningkat menjadi guru SMP, kemudian SMA dan Universitas melalui pendidikan yang ditentukan. Pendidikan tersebut dapat berupa kursus baik lisan maupun tertulis. Dengan demikian guru menjadi tertarik untuk terus belajar meningkatkan ilmu dan kemahirannya sampai jenjang yang tertinggi.
-    Supaya gaji guru tidak terhenti dalam satu kolom.
-    Hendaknya diadakan Undang-Undang Pokok Pendidik dan Undang-Undang Pokok Perburuhan.

Pidato tersebut ditutup dengan semboyan:
“Guru bukan penghias alam yang tidak dapat dipakai kalau perlu dan dibuang kalau sudah layu dan tidak berguna lagi. Guru ialah pembentuk jiwa, pembangun masyarakat.” (admin)
sumber : www.pgrijateng.org

Kata Mutiara

Terbanyak dilihat

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dipun Uthek-uthek kaliyan Tiyang Dangkrang